KEWENANGAN DALAM PENGAWASAN TERHADAP PLATFORM DIGITAL PENYEDIA JASA KEUANGAN
M. Afdhalulmukminin
Platform Digital Penyedia Jasa Keuangan merupakan penyedia jasa keuangan yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana interaksi dan transaksi antar pengguna, contohnya seperti m-banking, e-wallet, dan e-commerce. Namun, terdapat bias dalam hal kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Platform Digital Penyedia Jasa Keuangan antara OJK yang menjalankan pengawasan berdasarkan POJK Nomor 13 /POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan dengan Kemenkominfo yang …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya