Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA TANPA KEHA…
Fauzi Rahman
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berasal dari Instansi Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Kecamatan. PPATS ditunjuk atas dasar belum terpenuhinya jumlah PPAT di suatu kabupaten/kota. Akta otentik yang dibuat oleh Camat sebagai PPATS merupakan alat bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Fungsinya adalah untuk memastikan suatu peristiwa hukum telah terjadi, dengan tujuan menghindari…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya