PERAN PEMERINTAH ACEH DALAM FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME TERHADAP UP…
Irvan Setiawan
ABSTRAK Salah satu cara terbaik dalam pemberantasan terorisme adalah dengan program deradikalisasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 43A ayat (3) Point c. Deradikalisasi. Deradikalisasi merupakan upaya menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan para simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspos paham-paham radikal, melalui reedukasi dan resosialisasi serta menanamkan multikultralisme. Langkah strategis dalam implementasi dan sosialisasi program…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya