PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI B…
Ichsan Rizky
ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan wewenang untuk membuat akta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT memiliki peran penting dalam penyusunan dan pengesahan akta autentik untuk memperoleh kepastian hukum, sebagaimana diberikan wewenang tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Be…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya