PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI BAWAH TANGAN OLEH DEBITUR TANPA PERSETUJU…
T. Febri Ramadhan
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa: “Debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Dalam praktik perjanjian pembiayaan leasing, pengalihan atas objek jaminan fidusia dilakukan oleh Debitor tanpa melalui persetujuan dari Kreditor. Hal ini terjadi dalam perjanjian…
- Program Studi Magister Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya