Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KEWENANGAN PENYELENGGARA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPURN(STUDI PE…
Siti Fathia Annur
UU Bantuan Hukum secara limitatif mengatur kewenangan penyelenggaraan bantuan hukum pada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan kewenangan pengawasan pada Panitia Pengawas Daerah (Panwasda). Pengaturan dalam UU Bantuan Hukum tersebut berbeda dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin (Qanun Bantuan Hukum) dimana Pemerintah Aceh dapat menyelenggarakan bantuan hukum dan pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum berada pada Gubernur. Penelitian ini…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya