STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XII/2014 DALAM PENGUJIAN …
Siska Rahadiyanti
ABSTRAK SISKA RAHADIYANTI : 2015 Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 yaitu menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XII/2014 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon merasakan kerugian konstitusional sebagai warga Negara akibat berlakunya beberapa Pasal di dalam Undang-U…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya