TANGGUNG JAWAB NAZHIR DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN TANAH WAKAF DI KECAM…
PUAN SALSABILA AFZAL
Nazhir bertanggung jawab untuk menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf yang dipercayakan kepadanya sesuai yang tertulis dalam ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Harta benda wakaf harus dikelola dan dikembangkan secara produktif dan sesuai dengan prinsip syariah. Realitanya di Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya masih adanya harta benda wakaf yang tidak dikelola dan dikembangkan oleh Nazhir sehingga menjadi terbengkalai. Skri…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya