PENERAPAN PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN (RESPONSIBILITY) OLEH PT. JASA RAHARJA (…
ABDUL HARIS HARAHAP
Pasal 2 huruf c POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian menetapkan bahwa penerapan prinsip responsibility menjadi dasar dalam pengelolaan perusahaan perasuransian. Prinsip ini mengharuskan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, etika, standar, serta praktik usaha perasuransian yang sehat. Namun, dalam kenyataannya, menjalankan prinsip ini terdapat hambatan, seperti banyak masyarakat yang merasa lama…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya